Selasa, 15 Oktober 2019

STANDARNISASI PERPUSTAKAAN KHUSUS


STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS

 UU 43 tahun 2007 mensyaratkan adanya pemenuhan standar nasional untuk perpustakaan. Untuk itu Badan Standar Nasional (BSN) Indonesia telah menerbitkan standar nasional perpustakaan khusus yakni SNI 7946:2009. Beberapa hal mendasar yang diatur dalam SNI 7946:2009 diantaranya adalah:

v  Ruang lingkup
Standar perpustakaan khusus ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah, meliputi status organisasi, jasa sumber daya terdiri dari sumber daya manusia, gedung dan anggaran. Standar ini berlaku pada perpustakaan khusus yang dibentuk oleh dan menjadi bagian dari instansi pemerintah.
v  Istilah dan definisi
Ø  Koleksi perpustakaan
Semua materi perpustakaan baik dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan karya rekam yang dikumpulkan dan diproses berdasarkan aturan tertentu untuk dilayankan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi pengguna
Ø  Koleksi referensi
   Koleksi perpustakaan yang diguakan untuk melayani kebutuhan  informasi tetap tidak untuk dibaca secara keseluruhan
Ø  Layanan pembaca
    Bagian dari layanan perpustakaan yang diselenggarakan untuk dapat memberikan bantuan, saran dan layanan lain kepada pengguna perpustakan.
Ø  Layanan perpustakaan
Jasa yang diberikan kepada pengguna sesuai dengan misi perpustakaan
Ø  Layanan teknis
Segala kegiatan dan proses yang berkaitan dengan pengadaan, pengorganisasian dan pemrosesan materi perputakaan.
Ø  Literasi informasi
Kemampuan untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, termasuk didalamnnya kemampuan untuk memahami bagaimana perputakaan dikeleola,mengenali sumber-sumber perpustakaan yang diberian dan pengetahuan tentang teknik penelusuran yang biasa digunakan.
Ø  Pendidikan pengguna
Seluruh kegiatan di perpustakaan yang berkaitan dengan penyediaan informasi kepada pengguna agar mereka lebih efisien dan mandiri dalam mendayagunakan koleksi, jaasa dan fasilitas perpustakaan
Ø  Perpustakaan khusus
Intistusi unit kerja yang mengelola materi perpsutakaan yang diorganisis secara sistematis dengan aturan baku, dilayankan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi para penggunanya.
Ø  Perpustakaan khusus instansi pemerintah
Salah satu jenis perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga pemerintah yang menangani atau mempunyai misi bidang tertentu dengan tujuan untuk memenuhi materi perpustakaan/informasi dilingkungannya dalam rangka mendukung pencapaian misi instansi induknya.
Ø  Pustakawan
Seseorang yang memilki kompentnsi kepustakwanan yang diperoleh melalui pendidikan serendah rendahnya diploma II di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau bidang lain yang dosetarakan melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan yang diselenggarakan oleh lembaga terakreditasi untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dnegan tugas pokok dan fungsi perpustakaan
Ø  Sarana dan prasarana
Segala sesuatu yang menunjang terselengarannya suatu kegiatan perpustakaan, meliputi; gedung dan mebeler perpustakaan
Ø  Sumber daya perpustakaan
Segala kekayaan dan komponen lain perpustakaan baik berupa koleksi perpustakaan, tenaga pengelola perpustakan, sarana dan prsarana,anggaran dan sarana teknologi informasi.
Ø  Tenaga teknis
Tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

v  Misi perpustakaan
Misi perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah menyediakan perpustakaan dan akses informasi bagi lembaga induknya
v  Tugas perpustakaan
Tugas perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah
ØMenunjang terselenggaranya pelaksanaan tugas lembaga induknya dalam bentuk penyediann materi perpustakaan dan akses informasi
ØMengumpulkan terbitan dari dan tentang lembaga induknya
ØMemberikan jasa perpustakan informasi
ØMendayaguanakan teknologi infomasi dan komunikasi untuk menunjang tugas perpustakan
ØMeningkatkan literasi informasi
v  Fungsi perpustakaan
Fungsi perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah
Ø Mengembang koleksi yang menunjang kinerja lembaga induknya
Ø Menyimpan semua terbitan dari dan tentang lembaga induknya
Ø Menjadi focal point untuk informasi terbitan lembaga induknya
Ø Menjadi psat referal dalam  biang yang sesuai dengan lembaga induknya
Ø Mengorganisasikan materi perpustakaan
Ø Mendayagunkan koleksi
ØMenerbitkan literatur sekuner dan tersier dalam bidang lembaga induknya, baik cetak mauun elektronk
ØMenyelengarakan pendidikan penggna
ØMenyelengarakan kegiata literasi informasi untuk pengembangan kompetensi SDM lembaga induknya
Ø Melestarikan materi perpustkaan baik preventif amupun kuratif
Ø Ikut serta dalam kerjasama perpustakan serta jaringan informasi
Ø Menyelengarakan otomasi perpustakaan
Ø Melaksanakan digitalisai meteri perpustakaan
Ø Menyajikan layanan kolekis digital
Ø Menyediakan akses informasi pada tingkat lokal, nasional,regional dan global
v  Koleksi
Ø Koleksi dasar
Perpustakaan khusus instansi pemerintah memiliki koleksi buku sekurang-kurangnya 1.000 judul dalam bidang kekhususannya
Sekurang kurangnya 80% koleksinya terdiri dari subyek/disiplin ilmu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi induknya
Perpustakaan menyediakan koleksi terbitan dari dan tentang intansi induknya
Perpustakaan melanggan minimal 10 judul majalah yang berkaitan dengan kekhususannya instansi induknya
Ø jenis koleksi
Jenis koleksi perpustakan khusus isntansi pemeritah sekurang-kurangnya meliputi
1.      Buku yang terkait di bidangnya
2.      Serial
3.      Koleksi refrensi
4.      Laporan
Ø Penambahan koleksi
Penambahan koleksi perpustakaan khusus sekurang kurangnya 2 % dari jumlah judul pertahun atau minimal 100 judul per tahun dipilih mana yang paling besar.
Ø Pencacahan dan penyiangan
     Perpustakaan melakukan pencacahan koleksi sekurang-kurangnya 3 tahun satu kali
     Perpustakaan melakukan penyiangan koleksi sekurang-kurangnya 1 tahun satu kali
v  Pengorganisasian materi perpustakaan
Ø Materi perpustakaan diproses dan diorganisasikan dengan maksud agar mudah ditemukan kembali secara cepat dan tepat
ØMateri perpustakaan dikatalog, diklasifiikasikan dan disusun secara sistematis dengan menggunakan
1.      Pedoman deskripsi bibliografis
2.      Bagan klasifikasi
3.      Pedoman tajuk subjek
4.      Thesaurus
5.      Pedoman penentuan tajuk entri utama
v  Sumber daya manusia
Ø Jumlah sumber daya manusia
ØJumlah sumber daya manusia sekurang-kurangnya 3 orang, terdiri dari satu kepala perpustakaan , 1 satu tenaga pustakawan dan satu tenaga teknis
Ø Perbandingan jumlah sumber daya manusia
Ø Perbandingan sumber daya manusia adalah 1:2 yaitu satu pustakawan 2 orang tenaga teknis
Ø Pengembangan sumber daya manusia
Perpustakaan memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusia secara terprogram melalui pendidikan formal, nonformal dan pengembangan di bidang kepustakwan dan penjenjangan kedinasan
v  Manajemen
ØPerpustakaan menerapkan prinsip-prinsip manajemen : perencenaan, pengorganisasian, penataan staf pengarahan, pengawasan , penggangaran, dan pelaporan.
Ø  Kepala perpustakaan
Kualifikasi kepala perpustakaan adalah seorang tenaga professional, sekurang-kurannya berijazah strata s1 di  bidang ilmu perpustakaan atau s1 bidang lain ditambah dengan diklat penyetaraan bidang perpustakaan.
Ø Tenaga teknis
Tenaga teknis yang memilki keahlian sesuai dengan  bidang dan profesinya yang bertugas menunjnag tugas pokok dan fngsi peprustakaan, seprti tenaga teknis computer, audiovisual, ketatausahaan..
Ø  Layanan perpustakaan
Jam buku perpustakaan sekurang kurangnya 37,5 jam perminggu
Ø  Layanan yang diberikan perpustakaan khusus instansi pemerintah meliputi :
1.      Layanan baca ditempat
2.      Layanan sirkulasi
3.      Layanan kesiagaan informasi
4.      Layanan referensi
5.      Layanan penelusuran informasi
6.      Layanan bimbingan pengguna

v  Organisasi perpustakaan
Ø Status kelembagaan
Perpustakaan khusus instansi pemerintah berada di bawah wewenang dan bertanggungjawab kepada instasni induk yang langsung membawahinya.
Ø Struktur organisasi
Perpustakaan khusus instansi pemerintah merupakan satuan organisasi yang dipimpin oleh seorang kepala perpusrakaan. Kepala perpustakaan dalam menjalankan tugsnya dibantu unit layanan pembaca dan layanan teknis
v  Gedung
Perpustakaan menempati ruang (gedung ) sendiri dan menyediakan ruang untuk koleksi, staf dan penggunanya dengan luas sekurang-kurannya 100m

v  Anggaran
Anggaran perpustakaan secara rutin tersedia melalui anggaran badan induk Perpustakaan dapat menggali sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat

v  Teknologi informasi dan komunikasi
Perpustakaan mennerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengadaan dan pengorganisasian amteri pepustakaan, layanan sirkulasi dan informasi termasuk akses internet.



Standar Nasional Indonesia
Ruang lingkup

Standar perpustakaan khusus ini menetapkan dasar
pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah,
meliputi status organisasi,jasa dan
sumber daya yang terdiri dari seumber daya manusia,
gedung dan anggaran. Standar ini berlaku
pada perpsutakaan khusus yang dibentuk
oleh dan menjadi bagian dari instansi pemerintah.
Sarana dan prasana

Gedung
Anggaran
Teknologi informasi dan komunikasi
Istilah dan definisi

Koleksi perpustakaan
Koleksi referensi
Layanan pembaca
Layanan perpustakaan
Layanan teknis
Literasi informasi
Pendidikan pengguna
Perpustakaan
Perpustakaan khusus
Perpustakaan khusus intansi pemerintah
Pustakawan
Sarana dan prasarana
Sumber daya perpustakaan
Tenaga teknis
Koleksi
Koleksi dasar
Jenis koleksi
Penambahan Koleksi
Pemcacahan dan peyiangan
Sarana dan prasarana
Gedung perpustakaan
Lokasi
Ruang perpustakaan
Sarana layanan dan sarana kerja
Layanan perpustakaan
Layanan baca ditempat
Sirkulasi
Kesigaan informasi
Referensi
Penelusuiran informasi
Bimbingan pengguna
Sumber daya Manusia
Jumlah sumber daya manusia
Perbandingan jumlah sumberdaya manusia
Pengembangan
Penyelenggaraan
Misi perpustakaan
Tugas perpustakaan
Fungsi perpustakaan
Organisasi
Pengelolaan
Kepala perpustakaan
Acuan Normatif
Anglo american cataloging rules(AACR)2nd,
Dewey decimal classifivcation and relative index.
Harrod’s librarians glossary



Standar Nasional Perpustakaan
Ruang lingkup
Standar perpustakaan ini menetapkan acuan dasar
dalam penyelengaaraan dan pengelolaan
perpustakaan khusus instansi pemerintah di
wilayah indonesia meliputi ketentuan
minimal yang harus dipenuhi terhadap koleksi,
sarana dan prasarana,layanan,tenaga,
penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan
Istilah dan definis
Kerja sama perpustakaan
Koleksi perpustakaan
Layanan perpustakaan
Pelestarian bahan pustaka
Pendidikan pengguna
Pepustakaan
Perpustakaan khusus
Pustakawan
Layanan Perpustakaan
Jam buka
Jenis layanan
Kerjasama
Sumber daya Manusia
Jumlah tenaga
Kualifikasi kepala perpustakaan
Kualifikasi tenaga pengelola perpustakaan
Status tenaga pengelola perpustakaan
Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan
Penyelenggaraan
Visi perpustakaan
Misi perpustakaan
Pembentukan perpustakaan
Tujuan perpustakaan
Kebijakan
Tugas dan fungsi perpustakaan
Organisasi
Status kelembagaan                       
Pengembangan perpustakaan
Pengelolaan
Penerapan manajemen
Perencanaan perpustakaan
Pelaksanaan perpustakaan
Pengawasan


REQUEST FOR PROPOSAL (RFP) LIBRARY APPLICATION

REQUEST FOR PROPOSAL (RFP) LIBRARY APPLICATION Perkembangan perpustakaan digital tidak lepas dari perkembangan teknologi informasi. Digi...