STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS
UU 43 tahun
2007 mensyaratkan adanya pemenuhan standar nasional untuk perpustakaan. Untuk
itu Badan Standar Nasional (BSN) Indonesia telah menerbitkan standar nasional
perpustakaan khusus yakni SNI 7946:2009. Beberapa hal mendasar yang diatur
dalam SNI 7946:2009 diantaranya adalah:
v
Ruang lingkup
Standar
perpustakaan khusus ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan khusus
instansi pemerintah, meliputi status organisasi, jasa sumber daya terdiri dari sumber daya manusia, gedung dan anggaran. Standar
ini berlaku pada perpustakaan khusus yang dibentuk oleh dan menjadi bagian dari instansi pemerintah.
v
Istilah dan definisi
Ø
Koleksi perpustakaan
Semua materi perpustakaan baik dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan karya rekam yang
dikumpulkan dan diproses berdasarkan aturan tertentu untuk dilayankan dalam
rangka memenuhi kebutuhan informasi pengguna
Ø
Koleksi referensi
Koleksi perpustakaan yang diguakan untuk melayani kebutuhan informasi tetap tidak untuk dibaca secara keseluruhan
Koleksi perpustakaan yang diguakan untuk melayani kebutuhan informasi tetap tidak untuk dibaca secara keseluruhan
Ø
Layanan pembaca
Bagian dari layanan perpustakaan yang diselenggarakan
untuk dapat memberikan bantuan, saran dan layanan lain kepada pengguna perpustakan.
Ø
Layanan perpustakaan
Jasa yang diberikan kepada pengguna sesuai dengan misi perpustakaan
Ø
Layanan teknis
Segala kegiatan dan proses yang berkaitan dengan
pengadaan, pengorganisasian dan pemrosesan materi perputakaan.
Ø
Literasi informasi
Kemampuan untuk menemukan informasi yang dibutuhkan,
termasuk didalamnnya
kemampuan untuk memahami bagaimana perputakaan
dikeleola,mengenali sumber-sumber perpustakaan yang diberian dan pengetahuan tentang teknik penelusuran yang biasa digunakan.
Ø
Pendidikan pengguna
Seluruh kegiatan di perpustakaan yang berkaitan dengan penyediaan informasi kepada pengguna agar mereka
lebih efisien dan mandiri dalam mendayagunakan koleksi, jaasa dan fasilitas
perpustakaan
Ø
Perpustakaan khusus
Intistusi unit kerja yang mengelola materi perpsutakaan yang diorganisis secara sistematis dengan aturan
baku, dilayankan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian
informasi dan
rekreasi para penggunanya.
Ø
Perpustakaan khusus instansi pemerintah
Salah satu jenis perpustakaan yang dibentuk oleh lembaga
pemerintah yang menangani atau mempunyai misi bidang tertentu dengan tujuan untuk memenuhi materi
perpustakaan/informasi dilingkungannya dalam
rangka mendukung pencapaian misi instansi induknya.
Ø
Pustakawan
Seseorang yang memilki kompentnsi kepustakwanan yang diperoleh melalui pendidikan serendah rendahnya diploma II
di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau bidang lain yang dosetarakan
melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan yang diselenggarakan oleh
lembaga terakreditasi untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dnegan tugas
pokok dan fungsi perpustakaan
Ø
Sarana dan prasarana
Segala sesuatu yang menunjang terselengarannya suatu
kegiatan perpustakaan, meliputi; gedung dan mebeler perpustakaan
Ø
Sumber daya perpustakaan
Segala kekayaan dan komponen lain perpustakaan baik
berupa koleksi perpustakaan, tenaga pengelola perpustakan, sarana dan
prsarana,anggaran dan sarana teknologi informasi.
Ø
Tenaga teknis
Tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung
pelaksanaan fungsi perpustakaan.
v
Misi perpustakaan
Misi
perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah menyediakan perpustakaan dan
akses informasi bagi lembaga induknya
v
Tugas perpustakaan
Tugas
perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah
ØMenunjang
terselenggaranya pelaksanaan tugas lembaga induknya dalam bentuk penyediann materi perpustakaan dan akses informasi
ØMengumpulkan
terbitan dari dan tentang lembaga induknya
ØMemberikan
jasa perpustakan informasi
ØMendayaguanakan
teknologi infomasi dan komunikasi untuk menunjang tugas perpustakan
ØMeningkatkan
literasi informasi
v
Fungsi perpustakaan
Fungsi
perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah
Ø Mengembang
koleksi yang menunjang kinerja lembaga induknya
Ø Menyimpan
semua terbitan dari dan tentang lembaga induknya
Ø Menjadi
focal point untuk informasi terbitan lembaga induknya
Ø Menjadi
psat referal dalam biang yang sesuai
dengan lembaga induknya
Ø Mengorganisasikan
materi perpustakaan
Ø Mendayagunkan
koleksi
ØMenerbitkan
literatur sekuner dan tersier dalam bidang lembaga induknya, baik cetak mauun
elektronk
ØMenyelengarakan
pendidikan penggna
ØMenyelengarakan
kegiata literasi informasi untuk pengembangan kompetensi SDM lembaga induknya
Ø Melestarikan
materi perpustkaan baik preventif amupun kuratif
Ø Ikut
serta dalam kerjasama perpustakan serta jaringan informasi
Ø Menyelengarakan
otomasi perpustakaan
Ø Melaksanakan
digitalisai meteri perpustakaan
Ø Menyajikan
layanan kolekis digital
Ø Menyediakan
akses informasi pada tingkat lokal, nasional,regional dan global
v
Koleksi
Ø Koleksi dasar
Perpustakaan khusus instansi pemerintah memiliki koleksi
buku sekurang-kurangnya 1.000 judul dalam bidang kekhususannya
Sekurang kurangnya 80% koleksinya terdiri dari
subyek/disiplin ilmu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi induknya
Perpustakaan menyediakan koleksi terbitan dari dan
tentang intansi induknya
Perpustakaan melanggan minimal 10 judul majalah yang
berkaitan dengan kekhususannya instansi induknya
Ø jenis koleksi
Jenis koleksi perpustakan khusus isntansi pemeritah
sekurang-kurangnya meliputi
1.
Buku yang terkait di bidangnya
2. Serial
3. Koleksi
refrensi
4. Laporan
Ø Penambahan koleksi
Penambahan koleksi perpustakaan khusus sekurang kurangnya
2 % dari jumlah judul pertahun atau minimal 100 judul per tahun dipilih mana yang paling besar.
Ø Pencacahan dan penyiangan
Perpustakaan melakukan pencacahan koleksi sekurang-kurangnya 3 tahun satu kali
Perpustakaan melakukan penyiangan koleksi sekurang-kurangnya 1 tahun satu kali
Perpustakaan melakukan pencacahan koleksi sekurang-kurangnya 3 tahun satu kali
Perpustakaan melakukan penyiangan koleksi sekurang-kurangnya 1 tahun satu kali
v Pengorganisasian materi
perpustakaan
Ø Materi
perpustakaan diproses dan diorganisasikan dengan maksud agar mudah ditemukan
kembali secara cepat dan tepat
ØMateri
perpustakaan dikatalog, diklasifiikasikan dan disusun secara sistematis dengan
menggunakan
1. Pedoman
deskripsi bibliografis
2. Bagan
klasifikasi
3. Pedoman
tajuk subjek
4. Thesaurus
5. Pedoman
penentuan tajuk entri utama
v Sumber daya manusia
Ø Jumlah
sumber daya manusia
ØJumlah
sumber daya manusia sekurang-kurangnya 3 orang, terdiri dari satu kepala
perpustakaan , 1 satu tenaga pustakawan dan satu tenaga teknis
Ø Perbandingan
jumlah sumber daya manusia
Ø Perbandingan
sumber daya manusia adalah 1:2 yaitu satu pustakawan 2 orang tenaga teknis
Ø Pengembangan
sumber daya manusia
Perpustakaan
memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusia secara terprogram
melalui pendidikan formal, nonformal dan pengembangan di bidang kepustakwan dan
penjenjangan kedinasan
v Manajemen
ØPerpustakaan
menerapkan prinsip-prinsip manajemen : perencenaan, pengorganisasian, penataan
staf pengarahan, pengawasan , penggangaran, dan pelaporan.
Ø Kepala
perpustakaan
Kualifikasi
kepala perpustakaan adalah seorang tenaga professional, sekurang-kurannya
berijazah strata s1 di bidang ilmu
perpustakaan atau s1 bidang lain ditambah dengan diklat penyetaraan bidang
perpustakaan.
Ø Tenaga
teknis
Tenaga
teknis yang memilki keahlian sesuai dengan
bidang dan profesinya yang bertugas menunjnag tugas pokok dan fngsi
peprustakaan, seprti tenaga teknis computer, audiovisual, ketatausahaan..
Ø Layanan
perpustakaan
Jam
buku perpustakaan sekurang kurangnya 37,5 jam perminggu
Ø Layanan
yang diberikan perpustakaan khusus instansi pemerintah meliputi :
1. Layanan
baca ditempat
2. Layanan
sirkulasi
3. Layanan
kesiagaan informasi
4. Layanan
referensi
5. Layanan
penelusuran informasi
6. Layanan
bimbingan pengguna
v Organisasi perpustakaan
Ø Status
kelembagaan
Perpustakaan
khusus instansi pemerintah berada di bawah wewenang dan bertanggungjawab kepada
instasni induk yang langsung membawahinya.
Ø Struktur
organisasi
Perpustakaan
khusus instansi pemerintah merupakan satuan organisasi yang dipimpin oleh
seorang kepala perpusrakaan. Kepala perpustakaan dalam menjalankan tugsnya
dibantu unit layanan pembaca dan layanan teknis
v Gedung
Perpustakaan menempati ruang (gedung )
sendiri dan menyediakan ruang untuk koleksi, staf dan penggunanya dengan luas
sekurang-kurannya 100m
v Anggaran
Anggaran perpustakaan secara rutin
tersedia melalui anggaran badan induk Perpustakaan dapat menggali sumber
anggaran lain yang sah dan tidak mengikat
v Teknologi informasi dan komunikasi
Perpustakaan mennerapkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam pengadaan dan pengorganisasian amteri
pepustakaan, layanan sirkulasi dan informasi termasuk akses internet.
Standar
Nasional Indonesia
|
|
Ruang lingkup
|
Standar perpustakaan khusus ini menetapkan dasar
pengelolaan
perpustakaan khusus instansi pemerintah,
meliputi
status organisasi,jasa dan
sumber daya
yang terdiri dari seumber daya manusia,
gedung dan
anggaran. Standar ini berlaku
pada
perpsutakaan khusus yang dibentuk
oleh dan menjadi bagian dari instansi pemerintah.
|
Sarana dan prasana
|
Gedung
Anggaran
Teknologi informasi dan komunikasi
|
Istilah dan definisi
|
Koleksi
perpustakaan
Koleksi
referensi
Layanan
pembaca
Layanan
perpustakaan
Layanan teknis
Literasi
informasi
Pendidikan
pengguna
Perpustakaan
Perpustakaan
khusus
Perpustakaan
khusus intansi pemerintah
Pustakawan
Sarana dan
prasarana
Sumber daya perpustakaan
Tenaga teknis
|
Koleksi
|
Koleksi dasar
Jenis koleksi
Penambahan
Koleksi
Pemcacahan dan peyiangan
|
Sarana dan prasarana
|
Gedung
perpustakaan
Lokasi
Ruang
perpustakaan
Sarana layanan dan sarana kerja
|
Layanan perpustakaan
|
Layanan baca
ditempat
Sirkulasi
Kesigaan
informasi
Referensi
Penelusuiran
informasi
Bimbingan pengguna
|
Sumber daya Manusia
|
Jumlah sumber
daya manusia
Perbandingan
jumlah sumberdaya manusia
Pengembangan
|
Penyelenggaraan
|
Misi
perpustakaan
Tugas
perpustakaan
Fungsi
perpustakaan
Organisasi
|
Pengelolaan
|
Kepala perpustakaan
|
Acuan Normatif
|
Anglo american
cataloging rules(AACR)2nd,
Dewey decimal
classifivcation and relative index.
Harrod’s librarians glossary
|
Standar Nasional
Perpustakaan
|
|
Ruang
lingkup
|
Standar perpustakaan ini menetapkan
acuan dasar
dalam penyelengaaraan dan pengelolaan
perpustakaan khusus instansi
pemerintah di
wilayah indonesia meliputi ketentuan
minimal yang harus dipenuhi terhadap
koleksi,
sarana dan prasarana,layanan,tenaga,
penyelenggaraan, dan pengelolaan
perpustakaan
|
Istilah
dan definis
|
Kerja sama perpustakaan
Koleksi perpustakaan
Layanan perpustakaan
Pelestarian bahan pustaka
Pendidikan pengguna
Pepustakaan
Perpustakaan khusus
Pustakawan
|
Layanan
Perpustakaan
|
Jam buka
Jenis layanan
Kerjasama
|
Sumber
daya Manusia
|
Jumlah tenaga
Kualifikasi kepala perpustakaan
Kualifikasi tenaga pengelola
perpustakaan
Status tenaga pengelola perpustakaan
Pembinaan tenaga pengelola
perpustakaan
|
Penyelenggaraan
|
Visi perpustakaan
Misi perpustakaan
Pembentukan perpustakaan
Tujuan perpustakaan
Kebijakan
Tugas dan fungsi perpustakaan
Organisasi
Status
kelembagaan
Pengembangan perpustakaan
|
Pengelolaan
|
Penerapan manajemen
Perencanaan perpustakaan
Pelaksanaan perpustakaan
Pengawasan
|